Profil Lulusan Pendidikan Masyarakat

Berdasarkan evaluasi kurikulum dan tracer study, profil lulusan Program Studi Pendidikan Masyarakat dirumuskan dalam tabel 1.

Tabel 1. Profil Lulusan dan deskripsinya

No

Profil Lulusan (PL)

Deskripsi Profil Lulusan

PL1

Pendidik Masyarakat

Tenaga fungsional yang memiliki kompetensi pengelolaan pembelajaran, pembimbingan, pelatihan dan penyuluhan untuk memberdayakan masyarakat dalam satuan pendidikan nonformal dan informal (PNFI)

1.    Merencanakan program pembelajaran, pembimbingan, pelatihan dan penyuluhan dengan menerapkan  prinsip, azas, strategi, metode, dan pendekatan pembelajaran orang dewasa untuk memberdayakan masyarakat dalam satuan PNFI.

2.    Melaksanakan program pembelajaran, pembimbingan, pelatihan dan penyuluhan dengan menerapkan  prinsip, azas, strategi, metode, dan pendekatan pembelajaran orang dewasa untuk memberdayakan masyarakat dalam satuan PNFI.

3.    Mengevaluasi program pembelajaran, pembimbingan, pelatihan dan penyuluhan dengan menerapkan  prinsip, azas, strategi, metode, dan pendekatan pembelajaran orang dewasa untuk memberdayakan masyarakat dalam satuan PNFI.

PL2

Pengelola Satuan PNFI (Pendidikan Nonformal dan Informal)

Tenaga fungsional yang kompeten untuk melaksanakan pengelolaan (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengembangan, dan penjaminan mutu) serta layanan teknis administratif dalam satuan pendidikan nonformal dan informal.

1.    Merencanakan

2.    Mengorganisasikan

3.    Melaksanakan

4.    Membina (Monitoring dan Supervisi)

5.    Mengevaluasi

6.    Mengembangkan

 

1.1       Perumusan CPL

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan (Umum dan Khusus) yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Rumusan Sikap dan Keterampilan Umum mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT). Rumusan Keterampilan Khusus dan Pengetahuan dirumuskan dan disepakati oleh Himpunan Asosiasi Profesi Pendidikan Masyarakat (HAPPENMASI).